Senin, 02 Februari 2009

DANA PERIMBANGAN FERSI KEPULAUAN

Dear, para pembaca yang budiman, sejak tahun 2005 7 Provinsi Kepulauan membentuk konsorsium, sebagai upaya untuk mendorong proses pembangunan yang berbasis kepulauan sebagai miniatur dari negara kepulauan, namun hingga pertemuan Ternate belum menunjukan suatu kemajuan berarti. Perdebatan mendasar soal dana perimbangan, yang tidak pro terhadap pembangunan pulau-pulau menjadi sumber utama, dari rendahnya alokasi anggaran pada provinsi yang memiliki luas laut lebih besar dari darat. oleh karena para penyusun PP 55/2005, khusus pada pasal 40 yang mengatur tentang cara perhitungan, dalam penjelasan PP 55/2005, pasal 40 "Luas laut yang dimaksud adalah luas darat" penjelasan pasal 40 menjadikan tim penyusun formula DAU memasukan luas wilayah dalam menghitung DAU setiap tahun tidak memasukan luas laut sebagai faktor yang memberikan efek bagi kebutuhan fiskal daerah.
Dampak yang dirasakan adalah dalam setiap tahun alokasi DAU yang bersumber dari pendapatan netto dalam negeri, untuk tahun 2009 yang mencapai 764 Triliun, yang dialokasikan sebesar 26% (UU 33/2004) memberikan proporsi yang besar kepada daerah-daerah yang memiliki luas daratan lebih besar, dan memiliki jumlah penduduk yang padat. sehingga daerah-daerah yang memiliki luas laut lebih besar dengan penduduk yang relatif lebih rendah di bandingkan dengan wilayah dartan memiliki alokasi DAU yang sangat rendah.
Dampak berrantai yang dirasakan adalah lambatnya penyediaan infrastruktur wilayah utamanya pada penyediaan pelayanan pada pulau-pulau kecil, data menunjukan bahwa pada daerah-daerah kepulauan, pola hunian penduduk cenderung pada pola pemukiman pulau-pulau kecil dan mengabaikan pulaua-pulau besar, karena itu pelayanan antar pulau membutuhkan investasi pemerintah yang jauh lebih besar di bandingan dengan wilayah yang memiliki aksebilitasnya memanfaatkan ruang daratan.
karena itu teman-teman dibutuhkan gerakan bersama, untuk tujuan bersama, tidak bisa dibiarkan tujuh gubernur melakukan pertemuan serimonial yang menghabiskan uang rakyat tanpa ada hasil yang kongkrit, dibutuhkan aksi bersama yang lebih konstruktif dalam mendorong keseimbangan pembangunan anak-anak pulau yang telah diabaikan dalam 3 dasawarsa pembangunan nasional.
Gerakan konstruktif dilakukan melalui mendorong model pembangunan kedepan berbasis kepulauan dengan menawarkan model desentralisasi kepulauan yang lebih konstrustruktif, sehingga basis pelayanan tidak semata pada level pemerintahan, akan tetapi dapat dilakukan melalui regionalisasi kawasan, utamanya pada pulau-pulau perbatasan, yang memiliki tingkat resistensi yang relatif lebih tinggi.
Konsep desentralisasi melalui UU 32/2004, belum memberika jaminan yang relatif lebih baik, dengan pembangian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota (PP 38/2007), tidak diikuti dengan konsistensi alokasi anggara, sehingga sebahagian besar anggaran masih di titipkan melalui Departemen-departemen, sebagai perpanjangan tanggan konsep sentralisasi, yang memberi kesan seolah-olah otonomi sehingga dilebelkan dengan alokasi anggaran dana dekosentrasi, yang membuat daerah-daerah harus mengemis secara terus menerus kepada departemen, yang memberi ruang terciptanya model KKN yang sangat kuat.
karena itu model DAK sebagai alternatif model pembiayaan yang dapat dikontrol pemerintah pusat jauh lebih baik, dengan secara full mengabaikan model anggaran dekosentrasi yang tidak mendidik.

Tidak ada komentar: