Minggu, 08 Februari 2009

PERMENDAGRI 55/2008 tentang Bendahara

Departemen dalam negeri, mengeluarkan lagi 1 permendagri yang mengatur tentang TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA SERTA PENYAMPAIANNYA, yang dijabarkan dari Pasal 31 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, yang juga merupakan pelengkap dari Permendagri 59/2007, namun semoga tidak menjadi sesuatu yang menambah kekacauan dalam imlementasi pengelolaan keuangan daerah, dari banyaknya peraturan yang diterbitkan oleg DEPDAGRI, beberapa catatan tentang isi dari permendagri 55/2008, dijabarkan dibawah ini :
1. PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PPKD
Penerimaan yang dikelola PPKD dapat berupa pendapatan dana perimbangan, pendapatan lain-lain yang sah, dan pembiayaan penerimaan. Penerimaan-penerimaan tersebut diterima secara langsung di Kas Umum Daerah.
Berdasarkan penerimaan tersebut, Bank membuat Nota Kredit yang memuat informasi tentang penerimaan tersebut, baik berupa informasi pengiriman, jumlah rupiah maupun kode rekening yang terkait. Bendahara penerimaan wajib mendapatkan nota kredit tersebut melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

2. PEMBUKUAN PENERIMAAN PPKD
Pembukuan Pendapatan oleh bendahara penerimaan PPKD menggunakan Buku Penerimaan Pendapatan PPKD.
Dalam melakukan pembukuan tersebut, bendahara penerimaan PPKD menggunakan dokumen-dokumen tertentu sebagai dasar pencatatan, antara lain:
1. Nota Kredit
2. Bukti Penerimaan Lainnya Yang Sah
Pembukuan Pendapatan PPKD dimulai dari saat bendahara penerimaan PPKD menerima informasi dari BUD/Kuasa BUD mengenai adanya penerimaan di rekening kas umum daerah. Langkah-langkah pencatatannya adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan Nota kredit atau Bukti Penerimaan Lain yang sah, bendahara penerimaan PPKD Buku Penerimaan PPKD pada bagian penerimaan kolom tanggal dan kolom nomor bukti.
2. Kemudian bendahara penerimaan PPKD mengidentifikasi jenis dan kode rekening pendapatan.
3. Bendahara penerimaan PPKD mencatat nilai transaksi pada kolom jumlah.

3. PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENYAMPAIANNYA

Bendahara penerimaan PPKD mempertanggungjawabkan pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya kepada PPKD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pertanggungjawaban tersebut berupa Buku Penerimaan PPKD yang telah dilakukan penutupan pada akhir bulan, dilampiri dengan bukti-bukti pendukung yang sah dan lengkap.

Langkah-langkah penyusunan dan penyampaian pertanggungjawaban bendahara penerimaan PPKD adalah sebagai berikut:
1. Bendahara penerimaan PPKD melakukan penutupan Buku Penerimaan PPKD dan melakukan rekapitulasi perhitungan.
2. Bendahara penerimaan PPKD bukti-bukti penerimaan yang sah dan lengkap.
3. Bendahara penerimaan PPKD menyampaikan Buku Penerimaan PPKD yang telah dilakukan penutupan dilampiri dengan bukti penerimaan yang sah dan lengkap kepada PPKD, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.



1.A. BENDAHARA PENGELUARAN SKPD

1. PENGAJUAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP).
Bendahara pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dalam rangka melaksanakan belanja. Dalam hal ini bendahara pengeluaran menyusun dokumen SPP yang dapat berupa:
a) Uang Persediaan (UP)
b) Ganti Uanag (GU)
c) Tambah Uang (TU)
d) Langsung (LS)
• LS untuk pembayaran Gaji & Tunjangan
• LS untuk pengadaan Barang dan Jasa
Disamping membuat SPP Bendahara Pengeluaran juga membuat register untuk SPP yang diajukan, SPM dan SP2D yang sudah diterima oleh bendahara.
a. SPP Uang Persediaan (UP)
Bendahara pengeluaran mengajukan SPP Uang Persediaan (UP) setiap awal tahun anggaran setelah dikeluarkannya SK Kepala Daerah tentang besaran UP. SPP-UP dipergunakan untuk mengisi uang persediaan tiap-tiap SKPD. Pengajuan UP hanya dilakukan sekali dalam setahun tanpa pembebanan pada kode rekening tertentu.
Bendahara mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai lampiran dalam pengajuan SPP UP, selain dari dokumen SPP UP itu sendiri. Lampiran tersebut antara lain:
a) Salinan SPD
b) Draft Surat Pernyataan Pengguna Anggaran
c) Lampiran lain yang diperlukan
Bendahara Pengeluaran SKPD dapat melimpahkan sebagian uang persediaan yang dikelolanya kepada bendahara pengeluaran pembantu SKPD untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan. Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan pengguna anggaran.
b. SPP Ganti Uang Persediaan (GU)
Pada saat uang persediaan telah terpakai bendahara pengeluaran dapat mengajukan SPP Ganti Uang Persediaan (GU) dengan besaran sejumlah SPJ penggunaan uang persediaan yang telah disahkan pada periode waktu tertentu. SPP-GU tersebut dapat disampaikan untuk satu kegiatan tertentu atau beberapa kegiatan sesuai dengan kebutuhan yang ada. Misal, suatu SKPD mendapatkan alokasi Uang Persediaan pada tanggal 4 Januari sebesar Rp100.000.000. Pada tanggal 20 Januari telah terlaksana 2 (dua) kegiatan yang menghabiskan uang UP sebesar Rp.80.000.000, maka SPP-GU yang diajukan adalah sebesar Rp.80.000.000 dengan pembebanan pada kode rekening belanja terkait kegiatan tersebut.
Bendahara mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai lampiran dalam pengajuan SPP GU, selain dari dokumen SPP GU itu sendiri. Lampiran tersebut antara lain:
a) Salinan SPD
b) Draft Surat Pernyataan Pengguna Anggaran
c) Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan
d) Bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah
e) Lampiran lain yang diperlukan


c. SPP Tambahan Uang (TU)
Apabila terdapat kebutuhan belanja yang sifatnya mendesak, yang harus dikelola oleh bendahara pengeluaran, dan uang persediaan tidak mencukupi karena sudah direncanakan untuk kegiatan yang lain, maka bendahara pengeluaran dapat mengajukan SPP-TU. Batas jumlah pengajuan SPP-TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaan. Jumlah dana yang dimintakan dalam SPP-TU ini harus dipertanggung-jawabkan tersendiri dan bila tidak habis, harus disetorkan kembali.
Dalam hal dana tambahan uang tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, maka sisa tambahan uang disetor ke rekening kas umum daerah. Ketentuan batas waktu penyetoran sisa tambahan uang dikecualikan untuk:
a) kegiatan yang pelaksanaannya melebihi 1 (satu) bulan
b) kegiatan yang mengalami penundaan dari jadwal yang telah ditetapkan yang diakibatkan oleh peristiwa di luar kendali PA/KPA;
Bendahara mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai lampiran dalam pengajuan SPP TU, selain dari dokumen SPP TU itu sendiri. Lampiran tersebut antara lain:
a) Salinan SPD
b) Draft Surat Pernyataan Pengguna Anggaran
c) Surat Keterangan Penjelasan Keperluan Pengisian TU
d) Lampiran lain yang diperlukan
d. SPP Langsung (LS)
SPP Langsung (SPP-LS); yang dipergunakan untuk pembayaran langsung pada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan. SPP-LS dapat dikelompokkan menjadi:
a. SPP-LS untuk pembayaran Gaji dan Tunjangan
b. SPP-LS untuk pengadaan Barang dan Jasa
Bendahara mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai lampiran dalam pengajuan SPP LS, selain dari dokumen SPP LS itu sendiri. Lampiran tersebut antara lain:

2. PEMBUKUAN BELANJA

A. Buku-Buku Yang Digunakan
Pembukuan Belanja oleh bendahara pengeluaran menggunakan:
1. Buku Kas Umum (BKU)
2. Buku Pembantu BKU sesuai dengan kebutuhan seperti:
a. Buku Pembantu Kas Tunai;
a. Buku Pembantu Simpanan/Bank;
c. Buku Pembantu Panjar;
d. Buku Pembantu Pajak;
e. Buku Pembantu Rincian Obyek Belanja

Dalam pelaksanaannya, tidak semua dokumen pembukuan digunakan secara bersamaan untuk membukukan satu transaksi keuangan yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran. Buku apa saja yang digunakan untuk setiap transaksi akan dijelaskan dalam bagian berikutnya.
Dokumen-dokumen yang digunakan sebagai dasar dalam melakukan pembukuan adalah:
1. SP2D UP/GU/TU/LS
2. Bukti transaksi yang sah dan lengkap
3. Dokumen-dokumen pendukung lainnya sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku

7 komentar:

Anonim mengatakan...

Thanks ya infonya.

Eksotika Puncak mengatakan...

Pak, bisa g saya minta Permendagri 55/2008?
Klo ada soft copy (krm via emailsy, klo g hard copy jg gpp (ongkos krm sy transfer..
Butuh Nih..
Makasih banyak..
Sukses slalu!
-Sugiharto/Pemkab Bogor-
totok.sugiharto@gmail.com

Anonim mengatakan...

punya slidenya gak d power point?

ukiau mengatakan...

kenapa sih permendagri selalu mengeluarkan peraturan yang berubah-ubah sehingga kami susah untuk memahaminya

ukiau mengatakan...

mengapa peraturan sealu berubah-ubah membuat susah dimengerti

yudhi mengatakan...

saya "anak kemaren sore" di dunia pengelolaan keuangan daerah...saya bingung, belum terlaksana dengan sempurna peraturan sebelumnya, ada lagi peraturan yg lain...mending klo saling melengkapi...justru tidak jarang saling bentrok.... bingung banget deh...dg adanya share info dan pengalaman mungkin bisa membantu..tolong dunk klo ada info kabarin ke email sya : tholee_jooo@yahoo.co.id

Moch Ashari mengatakan...

bagus dan salut atas informasi yang diberikan sebagai literatur utk kami baca dan pahami