Minggu, 08 Februari 2009

UU 53/2008 PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU MOROTAI

Catatan ini diambil dari penjelasan UU 53/2008 tentang pembentukan Kabupaten Pulau Morotai, semoga menjadi bahan diskusi menarik tentang Morotai dalam prespektif Maluku Utara.
Provinsi Maluku Utara yang memiliki luas wilayah ± 31.982,50 km2 dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 970.443 jiwa, terdiri atas 6 (enam) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Halmahera Utara yang mempunyai luas wilayah ± 6.372,90 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 220.765 jiwa, terdiri atas 22 (dua puluh dua) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 09/KPTS/DPRD-HALUT/2006 tanggal 2 November 2006 tentang Dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara Atas Deklarasi Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 02/KPTS/DPRD-HALUT/2007, tanggal 16 April 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai, Surat Bupati Halmahera Utara Nomor 135/834 tanggal 19 April 2007, perihal Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 05 Tahun 2007, tanggal 16 Mei 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai, Surat Gubernur Maluku Utara Nomor 129/697 tanggal 23 April 2007 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 03/KPTS/DPRD-HALUT/2007 tanggal 09 Mei 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 04/KPTS/DPRD-HALUT/2007 tanggal 09 Mei 2007 tentang Kesanggupan Dukungan Dana Kepada Calon Kabupaten Pulau Morotai, dan Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor 135/154/HU/2007, tanggal 23 April 2007 tentang Persetujuan Pengalokasian Dana Bantuan Kepada Calon Kabupaten Pulau Morotai.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Pulau Morotai.
Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Halmahera Utara terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Morotai Selatan, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kecamatan Morotai Jaya, Kecamatan Morotai Utara, dan Kecamatan Morotai Timur. Kabupaten Pulau Morotai memiliki luas wilayah keseluruhan ± 2.476 km2 dengan jumlah penduduk ± 54.876 jiwa pada tahun 2007.
Dengan terbentuknya Kabupaten Pulau Morotai sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personil, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pulau Morotai.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Pulau Morotai perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar: