Rabu, 11 Februari 2009

Keuangan Daerah Didera Banyak Masalah

Keuangan Daerah Didera Banyak Masalah
Februari 2, 2009 · Tidak ada Komentar

Sebanyak 65 Persen Belanja Negara dalam APBN ke Daerah

Akibat banyaknya masalah yang mendera keuangan daerah, pencairan dana ke sektor riil menjadi terhambat. Dari 510 pemerintah daerah, hanya 156 yang memperoleh dana alokasi khusus. Daerah lainnya dipastikan terlambat memperoleh dana alokasi khusus (DAK). Dengan demikian, pelaksanaan proyek atau program dipastikan terhambat dan akhirnya sumbangan pemerintah daerah terhadap perekonomian menjadi sangat minim.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Jumat (30/1). Menurut Mardiasmo, daerah yang mendapatkan DAK harus memenuhi dua syarat. Pertama, telah mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2009. Kedua, menyampaikan laporan resmi tentang pelaksanaan DAK tahun 2008. Hingga Jumat petang, daerah yang sudah melaporkan penyelesaian APBD sebanyak 318 atau 66,7 persen dari total jumlah pemda.

Namun, pemda yang benar-benar telah memiliki perda APBD 2009 baru 156 daerah. Sebanyak 162 daerah lainnya masih terbatas pada penyelesaian pembahasan dengan DPRD atau masih dalam proses evaluasi di pemerintahan yang lebih tinggi. Dengan demikian, masih ada 192 pemda yang sama sekali belum melaporkan proses penyelesaian APBD 2009 mereka ke Departemen Keuangan.

”Kami akan mulai mencairkan dana alokasi khusus pada minggu pertama Februari 2009 hanya kepada daerah yang memenuhi syarat. Adapun daerah lainnya tidak akan pernah mendapatkan DAK selama kedua syarat itu belum dipenuhi,” ujar Mardiasmo.

Papua Barat

Satu-satunya provinsi yang belum menyelesaikan perda APBD 2009 adalah Papua Barat. Sebanyak 32 provinsi lainnya sudah menyelesaikan, termasuk Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Nanggroe Aceh Darussalam yang baru saja melaporkan penyelesaian perda APBD mereka pada Januari 2009.

Padahal, semua daerah seharusnya menyelesaikan APBD 2009 pada akhir tahun 2008 atau setelah jatah dana perimbangan bagi setiap daerah sudah jelas ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2009 yang disahkan DPR bulan Oktober 2008.

Pengesahan APBD yang dipercepat merupakan salah satu syarat utama percepatan penyerapan anggaran pemerintah dan realisasi pembangunan di daerah.

Dasar hukum pencairan

APBD merupakan dasar hukum pencairan anggaran yang dibutuhkan agar setiap proyek yang sudah ditender bisa langsung dilaksanakan. Penyelesaian APBD 2009 sangat penting dilakukan karena total dana yang berputar di semua APBD bisa lebih dari Rp 400 triliun per tahun.

Itu terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) Rp 65 triliun-Rp 70 triliun dan dana yang ditransfer pusat ke daerah sebesar Rp 320,7 triliun (total transfer ke daerah di APBN 2009), baik dalam bentuk dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana bagi hasil, maupun dana otonomi khusus dan penyesuaian.

Dana itu diharapkan bisa menggerakkan perekonomian di daerah. Jika semuanya diakumulasikan, 65 persen dari belanja negara dalam APBN mengalir ke daerah. Hal itu sudah termasuk dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan (digunakan untuk membiayai program departemen dan lembaga nondepartemen di pusat, tetapi pelaksanaannya diserahkan kepada pemda), dana di lembaga-lembaga negara vertikal (seperti Polri atau Departemen Keuangan), subsidi, hingga Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat.

Fakta di beberapa daerah yang dihimpun Kompas menunjukkan masih banyak masalah yang dihadapi daerah dalam menyelesaikan APBD mereka. Di Provinsi Sulawesi Selatan, penyebab lambatnya penetapan APBD 2009 adalah karena pemda harus menunggu perhitungan final APBD 2008 dan harus menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan. Selain itu, penyusunan program dan anggaran dari satuan kerja perangkat dinas (SKPD) juga tidak tuntas dengan cepat.

”Selama APBD lama belum selesai dihitung, kami belum boleh menyusun APBD baru,” tutur Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman.

Di Sumatera Utara, lambannya pengesahan APBD disebabkan rendahnya kemampuan dinas teknis menyusun SKPD. ”Pada tahun 2007 dan 2008, alasan keterlambatan pengesahan APBD karena kepala daerah (wali kota dan wakil wali kota) tersangkut masalah hukum. Tetapi sekarang, setelah ada penjabat wali kota yang juga punya kewenangan sama, tetap saja APBD-nya terlambat disahkan. Penjabat wali kota harus bersikap tegas,” ujar Wakil Ketua DPRD Medan Surianda Lubis.

Ketua BPK Anwar Nasution menyebutkan, opini pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada periode 2004-2007 memberikan gambaran yang mengecewakan.

Persentase LKPD yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian atau opini terbaik dari BPK semakin berkurang, yakni dari 6 persen pada tahun 2004 menjadi 4 persen pada tahun 2005. Sebaliknya, LKPD yang mendapatkan opini terburuk BPK meningkat dari 3 persen pada tahun 2004 menjadi 18 persen pada tahun 2007.

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman, Aji Sofyan Effendi, mengatakan, belanja publik idealnya 60 sampai 70 persen dari nilai APBD. Dana yang dialokasikan untuk rakyat dalam APBD 2009 Kalimantan Timur, berupa belanja publik atau belanja langsung, hanya Rp 2,61 triliun atau 52 persen dari Rp 5,11 triliun. (OIN/BRO/BIL/CAS/REN/ RWN/YOP/ART)

Sumber: Kompas, 2 Februari 2009

Tidak ada komentar: